Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir
yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. hak asasi manusia
meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang
adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,
atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu
harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia.
HAM adalah hak fundamental
yang tidak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia, HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia. Jadi HAM tidak berlaku bagi makhluk lain, karena
memang dikhususkan untuk manusia saja.
Sifat dan watak HAM itu
sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap
kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah
sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Mereka menggunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, tidak memikirkan kesedihan pada orang-orang yang menjadi
korban, padahal sesama manusia seharusnya memiliki derajat yang sama.
Sebagai contohnya Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang, Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul
bagi hak rakyat dan oposisi, Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil
dan tidak manusiawi dan masih banyak lagi.
Untuk mengenal lebih jauh lagi tentang hak
asasi manusia, kita harus mengetahui dasar-dasarnya, agar kita semua dapat
mengerti pentingnya HAM bagi warga negara dan dapat melancarkan kemakmuran
bangsa. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Tidak adanya HAM akan terjadi penindasan dimana-mana hanya karena berbeda derajat ataupun ras.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Karena manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai derajat yang sama antar 1 dengan lainnya. HAM telah melekat pada setiap manusia, dan tidak akan hilang selama dia masih hidup.
4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Artikel Terkait Yang Mungkin Anda Butuhkan :
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- Strategi Menghadapi Ancaman Militer
- Strategi dalam Menghadapi Ancaman Nir-Militer di Bidang Ideologi
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Politik
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
- Berbagai Bentuk Usaha Pembelaan Negara
- Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
0 Response to "Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)"
Post a Comment