Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)



Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia.


HAM adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia, HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Jadi HAM tidak berlaku bagi makhluk lain, karena memang dikhususkan untuk manusia saja.



Sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiriMereka menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, tidak memikirkan kesedihan pada orang-orang yang menjadi korban, padahal sesama manusia seharusnya memiliki derajat yang sama.



Sebagai contohnya Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang, Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi, Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi dan masih banyak lagi.

Untuk mengenal lebih jauh lagi tentang hak asasi manusia, kita harus mengetahui dasar-dasarnya, agar kita semua dapat mengerti pentingnya HAM bagi warga negara dan dapat melancarkan kemakmuran bangsa. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut:

1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
.



2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya
. Tidak adanya HAM akan terjadi penindasan dimana-mana hanya karena berbeda derajat ataupun ras.



3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain
. Karena manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai derajat yang sama antar 1 dengan lainnya. HAM telah melekat pada setiap manusia, dan tidak akan hilang selama dia masih hidup.



4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya
.


Artikel Terkait Yang Mungkin Anda Butuhkan :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)"

Post a Comment