Ketentuan Keuangan Negara

            


Suatu Negara untuk mensejahterakan rakyatnya, membutuhkan banyak sekali kebutuhan yang harus dicapai agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Bahkan memerlukan bantuan dari negara lain jika target tersebut tidak tercapai sesuai dengan yang direncanakan.



            Semua pembiayaan itu merupakan hak dan kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan jika negara tersebut ingin rakyatnya mengalami kemajuan di segala bidang. Pembiayaan ini sering disebut sebagai keuangan negara.

Apa itu Keuangan Negara?
Ada banyak pengertian keuangan negara menurut para ahli antara lain:

1. Menurut Van Der Kamp
          Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

2. Menurut M. Ichwan
          Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya atu rahun mendatang.

3. Menurut Geodhart
         Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup pengeluaran tersebut.


4. Menurut Glen A. Welsch
         Keuangan negara adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode tersebut.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Ketentuan mengenai keuangan negara dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu :
1.    1. Pasal 23
(1)  Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


(2)  Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.


(3)  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.


2.      2. 23A 
Pajak dan pungutan lain yang bersifat  memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

3.     3. 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

4.     4. 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

5.     5. 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang undang.


Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini karena APBN adalah salah satu komponen yang penting dalam pembangunan nasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Keuangan Negara"

Post a Comment