Suatu Negara untuk mensejahterakan rakyatnya, membutuhkan
banyak sekali kebutuhan yang harus dicapai agar proses pembangunan dapat
berjalan dengan baik. Bahkan memerlukan bantuan dari negara lain jika target
tersebut tidak tercapai sesuai dengan yang direncanakan.
Semua pembiayaan itu merupakan hak dan kewajiban negara
yang tidak boleh diabaikan jika negara tersebut ingin rakyatnya mengalami kemajuan
di segala bidang. Pembiayaan ini sering disebut sebagai keuangan negara.
Apa
itu Keuangan Negara?
Ada
banyak pengertian keuangan negara menurut para ahli antara lain:
1. Menurut Van Der Kamp
Keuangan Negara adalah semua hak yang
dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
2. Menurut M. Ichwan
Keuangan negara adalah rencana
kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam
jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya atu rahun
mendatang.
3. Menurut Geodhart
Keuangan negara merupakan keseluruhan
undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan
pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan
melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup pengeluaran tersebut.
4. Menurut Glen A. Welsch
Keuangan negara adalah suatu bentuk
statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu
periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode tersebut.
Sedangkan
menurut Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Ketentuan mengenai keuangan negara dalam UUD Negara Republik
Indonesia 1945 yaitu :
1. 1. Pasal
23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
2. 2. 23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
3.
3. 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
4.
4. 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.
5.
5. 23D
Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan undang undang.
Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan negara. Hal ini karena APBN adalah salah satu komponen yang penting
dalam pembangunan nasional.
0 Response to "Ketentuan Keuangan Negara"
Post a Comment