Manusia hidup
di dunia ini memiliki keyakinan masing-masing. Jiwa religi yang memberikan
kekuatan di dalam diri untuk menjalani kehidupan sementara. Walaupun hanya
sementara akan tetapi kita melewati waktu-waktu yang kelam ataupun menyenangkan.
Bayak sekali
perdebatan antar keyakinan, hal ini terjadi karena mereka merasa apa yang
dimiliki selama ini diinjak-injak, dihina, serta tidak dihargai hingga akhirnya
persaudaraan ataupun rasa sosial menjadi lebih senggang.
Meskipun
hanya perbedaan pada cara / aturan pada setiap agama, kita tidak boleh terlalu
memojokkan keyakinan yang dianggap salah. Apakah kalian sudah memahami isi dari
kitab suci yang jarang anda pegang, sehingga mengambil kesimpulan seperti itu?
Jika
orang-orang non-muslim meminum khamer/minuman keras, memakan babi, menyembah
berhala, biarkan saja mereka melakukan hal itu. Toh kita sendiri tidak
terganggu dengan perbuatan mereka. Tetapi jika anda tidak merasa nyaman dengan
kehadiran mereka, maka tinggal sampaikan saja dengan bahasa yang halus tanpa
melukai hatinya.
Jangan
mengadu domba, membesar-besarkan masalah karena sebetulnya kita ini adalah
golongan-golongan yang berdosa jika melakukan hal itu. Nasihatilah bila itu
memang baik, ajaklah ke jalan yang lurus jika mereka memang ingin mengikuti atas
dasar keyakinan diri sendiri, bukan dari paksaan.
Orang-orang
yang dipaksakan melakukan sesuatu pasti hatinya tidak ikhlas, tidak bisa
menerima apa yang telah ditakdirkan serta tidak mengerti apa tujuan melakukan
hal itu, mungkin mempunyai niat untuk kembali terhadap kebiasaan yang lama.
Contohnya seorang anak yang bandel akan dimasukkan oleh orang tuanya ke dalam
pesantren, tetapi setelah keluar dari sana, dia malah menjadi anak yang
melanggar aturan agama.
Berbeda
dengan orang yang menginginkan dari diri sendiri, mereka akan lebih tau apa
manfaat yang didapatkan, tujuan hidup dan ketenangan jika melakukan hal-hal
ini.
Marilah saling menjaga kerukunan antar
umat beragama, jangan saling mencari kesalahan ataupun bunuh-membunuh.
وَلاَتَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
(QS. Al-An’am: 151).
Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang membunuh
seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga
itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari
no.3166).
Jelas ,kita dilarang mengganggu mereka orang-orang non-muslim yang tidak
memiliki masalah atau sebab yang menyulut pertikaian bahkan dengan membunuh.
Sangat disayangkan kita tidak dapat merasakan nikmat itu, padahal selama ini
sudah menyimpan sedikit amalan untuk mencukupi persayaratan memasuki alam
surga.
Untuk menjadi
hamba tuhan yang baik, seseorang harus mematuhi aturan yang telah diberikan
agar terhindar dari godaan setan, tetap teguh pendirian serta selalu dilindungi
dimanapun berada. Agama satu dengan yang lainnya memiliki aturan yang berbeda,
jika orang islam menjalani ibadahnya setiap hari (sholat fardhu) tapi orang
kristen melakukan ibadah pada hari minggu saja.
Agama Islam
memiliki banyak sekali aturan yang harus dilaksanakan oleh orang muslimin, apa
sajakah hukum-hukum itu? Mari kita pelajari bersama jika anda ingin memperdalam
ilmu pengetahuan dan yang pasti tanpa adanya paksaan...
1.Mukallaf
Mukallaf ialah
orang islam yang dikenai beberapa kewajiban menjalani perintah dan menjauhi
larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah
mendengar seruan agama islam.
Maka jika
anda sendiri sudah dewasa dalam menangani masalah di dunia, seperti dapat
menahan emosi, mempunyai kasih sayang yang tinggi dan sebagainya, itu artinya
anda sudah waktunya melakukan kewajiban-kewajiban agama, hal ini membuat anda
menjadi manusia yang dicintai Allah.
2. Hukum – Hukum Islam
Hukum yang
juga disebut sebagai hukum syara’ itu terbagi menjadi 5 macam, antara lain:
(1). Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, contohnya:
mengerjakan shalat fardhu 5 waktu.
Wajib atau
fardhu terbagi menjadi 2 jika ditinjau dari segi pelaksanaannya:
a.
Wajib ‘ain: yaitu sesuatu yang harus dikerjakan oleh
setiap orang muslim yang mukallaf. Misalnya : shalat 5 waktu, puasa ramadhan,
zakat dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap
cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf, dan berdosa
seluruhnya jika tidak ada seorangpun dari orang mukallaf yang mengerjakannya.
Misalnya: merawat jenazah, menshalati dan menguburkannya.
(2).
Sunnah atau Mandub :
adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila
ditinggalkan/tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Contohnya: Shalat
Rawatib, Shalat Tarawih, Shalat Id.
Sunnah dibagi
menjadi 2 bagian:
a. Sunnah Muakkad : amalan yang sangat dianjurkan untuk
dikerjakan seperti Shalat Tarawih, Shalat dua hari raya, karena Rasulullah
senantiasa mengerjakannya.
b.
Sunnah Ghairu Muakkad : adalah amalan sunnah biasa, misal
Shalat sunnah Qabliyah Maghrib.
(3). Haram ialah aturan dimana suatu hal tidak
boleh dikerjakan oleh muslimin, jika amalan ini ditinggalkan maka akan mendapat
pahala dan apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contohnya: berjudi,
meminum minuman keras, mencuri, korupsi, berzina, durhaka kepada orang tua, menghina.
(4). Makruh adalah sesuatu tuntutan yang tidak
pasti untuk meninggalkan perbuatan tertentu tetapi apabila dikerjakan tidak
apa-apa dan bila ditinggalkan menapatkan pahala. Intinya makruh ini menyelisihi
sesuatu perbuatan yang lebih utama atau lebih baik dikerjakan. Misalkan:
Merokok, memakan sayuran mentah.
(5) Mubah adalah apabila suatu amalan tidak
dikerjakan maupun dikerjakan anda tidak mendapatkan pahala / dosa. Jadi boleh
saja ditinggalkan ataupun dikerjakan. Contoh : tidur, makan, minum, bersepeda.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat : suatu tuntutan yang harus dipenuhi
sebelum mengerjakan sesuatu yang menjadikan penyebab syahnya pekerjaan
tersebut. Misalkan : Wudhu adalah syarat syahnya mengerjakan Shalat, Berpakaian
yang suci.
b. Rukun : suatu amalan yang harus dipenuhi
saat dalam melaksanakan karena merupakan poin penting atau penyebab agar
menjadi sahnya pekerjaan.
c. Sah artinya telah terpenuhi syarat serta
rukun yang dilakukan dengan benar.
d. Batal : kurang terpenuhinya syarat serta
rukun, dengan kata lain bila keduanya telah terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan
itu dianggah sah oleh syara’, namun sebaliknya jika tidak terpenuhi pada salah
satunya dengan benar, maka pekerjaan itu tidak sah dan dianggap batal oleh
syara’.
Jika kita sebagai umat muslim dapat memenuhi atau mengerjakan semua kewajiban-kewajiban tersebut, serta masyarakat non-muslim ikut berpartisipasi mengikuti kebiasaan itu, maka kehidupan di dunia ini sungguh luar biasa damainya karena tidak ada peristiwa pembantaian, penghinaan, korupsi, yang bagaimana peristiwa tersebut adalah sumber masalah dari kejelekan manusia.
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Untuk Mendamaikan Umat Beragama"
Post a Comment