Kompilasi Hukum Islam Untuk Mendamaikan Umat Beragama


Manusia hidup di dunia ini memiliki keyakinan masing-masing. Jiwa religi yang memberikan kekuatan di dalam diri untuk menjalani kehidupan sementara. Walaupun hanya sementara akan tetapi kita melewati waktu-waktu yang kelam ataupun menyenangkan.


Bayak sekali perdebatan antar keyakinan, hal ini terjadi karena mereka merasa apa yang dimiliki selama ini diinjak-injak, dihina, serta tidak dihargai hingga akhirnya persaudaraan ataupun rasa sosial menjadi lebih senggang.


Meskipun hanya perbedaan pada cara / aturan pada setiap agama, kita tidak boleh terlalu memojokkan keyakinan yang dianggap salah. Apakah kalian sudah memahami isi dari kitab suci yang jarang anda pegang, sehingga mengambil kesimpulan seperti itu?


Jika orang-orang non-muslim meminum khamer/minuman keras, memakan babi, menyembah berhala, biarkan saja mereka melakukan hal itu. Toh kita sendiri tidak terganggu dengan perbuatan mereka. Tetapi jika anda tidak merasa nyaman dengan kehadiran mereka, maka tinggal sampaikan saja dengan bahasa yang halus tanpa melukai hatinya.

Jangan mengadu domba, membesar-besarkan masalah karena sebetulnya kita ini adalah golongan-golongan yang berdosa jika melakukan hal itu. Nasihatilah bila itu memang baik, ajaklah ke jalan yang lurus jika mereka memang ingin mengikuti atas dasar keyakinan diri sendiri, bukan dari paksaan.


Orang-orang yang dipaksakan melakukan sesuatu pasti hatinya tidak ikhlas, tidak bisa menerima apa yang telah ditakdirkan serta tidak mengerti apa tujuan melakukan hal itu, mungkin mempunyai niat untuk kembali terhadap kebiasaan yang lama. Contohnya seorang anak yang bandel akan dimasukkan oleh orang tuanya ke dalam pesantren, tetapi setelah keluar dari sana, dia malah menjadi anak yang melanggar aturan agama.


Berbeda dengan orang yang menginginkan dari diri sendiri, mereka akan lebih tau apa manfaat yang didapatkan, tujuan hidup dan ketenangan jika melakukan hal-hal ini.
Marilah saling menjaga kerukunan antar umat beragama, jangan saling mencari kesalahan ataupun bunuh-membunuh.

وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166).


Jelas ,kita dilarang mengganggu mereka orang-orang non-muslim yang tidak memiliki masalah atau sebab yang menyulut pertikaian bahkan dengan membunuh. Sangat disayangkan kita tidak dapat merasakan nikmat itu, padahal selama ini sudah menyimpan sedikit amalan untuk mencukupi persayaratan memasuki alam surga.


Untuk menjadi hamba tuhan yang baik, seseorang harus mematuhi aturan yang telah diberikan agar terhindar dari godaan setan, tetap teguh pendirian serta selalu dilindungi dimanapun berada. Agama satu dengan yang lainnya memiliki aturan yang berbeda, jika orang islam menjalani ibadahnya setiap hari (sholat fardhu) tapi orang kristen melakukan ibadah pada hari minggu saja.

Agama Islam memiliki banyak sekali aturan yang harus dilaksanakan oleh orang muslimin, apa sajakah hukum-hukum itu? Mari kita pelajari bersama jika anda ingin memperdalam ilmu pengetahuan dan yang pasti tanpa adanya paksaan...

1.Mukallaf

Mukallaf ialah orang islam yang dikenai beberapa kewajiban menjalani perintah dan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah mendengar seruan agama islam.

Maka jika anda sendiri sudah dewasa dalam menangani masalah di dunia, seperti dapat menahan emosi, mempunyai kasih sayang yang tinggi dan sebagainya, itu artinya anda sudah waktunya melakukan kewajiban-kewajiban agama, hal ini membuat anda menjadi manusia yang dicintai Allah.

2. Hukum – Hukum Islam

Hukum yang juga disebut sebagai hukum syara’ itu terbagi menjadi 5 macam, antara lain:

(1). Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, contohnya: mengerjakan shalat fardhu 5 waktu.
Wajib atau fardhu terbagi menjadi 2 jika ditinjau dari segi pelaksanaannya:




     a.    Wajib ‘ain: yaitu sesuatu yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yang mukallaf. Misalnya : shalat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat dan sebagainya.
     b. Wajib Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf, dan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorangpun dari orang mukallaf yang mengerjakannya. Misalnya: merawat jenazah, menshalati dan menguburkannya.

(2). Sunnah atau Mandub : adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan/tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Contohnya: Shalat Rawatib, Shalat Tarawih, Shalat Id.


Sunnah dibagi menjadi 2 bagian:

   a.  Sunnah Muakkad : amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan seperti Shalat Tarawih, Shalat dua hari raya, karena Rasulullah senantiasa mengerjakannya.
     b.    Sunnah Ghairu Muakkad : adalah amalan sunnah biasa, misal Shalat sunnah Qabliyah Maghrib.

(3). Haram ialah aturan dimana suatu hal tidak boleh dikerjakan oleh muslimin, jika amalan ini ditinggalkan maka akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contohnya: berjudi, meminum minuman keras, mencuri, korupsi, berzina, durhaka kepada orang tua, menghina. 


(4). Makruh adalah sesuatu tuntutan yang tidak pasti untuk meninggalkan perbuatan tertentu tetapi apabila dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan menapatkan pahala. Intinya makruh ini menyelisihi sesuatu perbuatan yang lebih utama atau lebih baik dikerjakan. Misalkan: Merokok, memakan sayuran mentah.


(5) Mubah adalah apabila suatu amalan tidak dikerjakan maupun dikerjakan anda tidak mendapatkan pahala / dosa. Jadi boleh saja ditinggalkan ataupun dikerjakan. Contoh : tidur, makan, minum, bersepeda.


3. Syarat dan Rukun

a. Syarat : suatu tuntutan yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu yang menjadikan penyebab syahnya pekerjaan tersebut. Misalkan : Wudhu adalah syarat syahnya mengerjakan Shalat, Berpakaian yang suci.


b. Rukun : suatu amalan yang harus dipenuhi saat dalam melaksanakan karena merupakan poin penting atau penyebab agar menjadi sahnya pekerjaan.


c. Sah artinya telah terpenuhi syarat serta rukun yang dilakukan dengan benar.



d. Batal : kurang terpenuhinya syarat serta rukun, dengan kata lain bila keduanya telah terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggah sah oleh syara’, namun sebaliknya jika tidak terpenuhi pada salah satunya dengan benar, maka pekerjaan itu tidak sah dan dianggap batal oleh syara’.


Jika kita sebagai umat muslim dapat memenuhi atau mengerjakan semua kewajiban-kewajiban tersebut, serta masyarakat non-muslim ikut berpartisipasi mengikuti kebiasaan itu, maka kehidupan di dunia ini sungguh luar biasa damainya karena tidak ada peristiwa pembantaian, penghinaan, korupsi, yang bagaimana peristiwa tersebut adalah sumber masalah dari kejelekan manusia. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Untuk Mendamaikan Umat Beragama"

Post a Comment