Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai
macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang
paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan
pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan negara.
Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya,
model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya
masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang
bersifat semesta bercirikan aspek-aspek berikut:
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan
pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan
yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara
kekuatan militer dengan kekuatan nir-militer yang diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik
Indonesia, yaitu keterpaduan antara kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan
udara. Diperlukan pengerahan dan penggunaan kekuatan
pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer maupun ancaman
nir-militer.
Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan
Operasi Militer dalam Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan
komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan
untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan
sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Artikel Terkait Yang Mungkin Anda Butuhkan :
- Strategi dalam Menghadapi Ancaman Nir-Militer di Bidang Ideologi
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Politik
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
- Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- Berbagai Bentuk Usaha Pembelaan Negara
- Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
0 Response to "Strategi Menghadapi Ancaman Militer"
Post a Comment