Gejolak politik di era reformasi semakin
mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang menghancurkan
kehidupan bangsa dan negara. Perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau
pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi yang bercirikan adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, dilakukan perubahan atau amandemen
atas Undang-Undang Dasar 1945. Diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan
yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan
oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan
tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR. Jika dulu
presiden memiliki peranan yang dominan, maka kini Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang)
terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula
kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat. Selain itu, perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Untuk
lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam
ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
sebagai berikut:
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
5. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
7. Presiden bukan mandataris MPR
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
5. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
7. Presiden bukan mandataris MPR
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus
0 Response to "Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi)"
Post a Comment