Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959





Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. 



Alat-alat perlengkapan negara meliputi Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden. Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959, telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.


                 Wilopo                                                                               Ali Sastroamijoyo



1) Kabinet Natsir : 6 Sepetember 1950-27 April 1951
2) Kabinet Sukiman-Suwirjo : 27 April 1951-3 april 1952
3) Kabinet Wilopo : 3 April 1952-30 Juli 1953
4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I : 30 Juli 1953-12 Agustus 1955
5) Kabinet Burhanudin Harahap : 12 Agustus 1955-24 Maret 1956
.

Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) yang diikuti oleh 28 partai
. Pemilu dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante.

6) Kabinet Ali Sastroamidjojo II : 24 Maret 1956-9 April 1957
7) Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) : 9 April 1957-10 Juli 1959
.

Dampak lain dari jatuh bangunnya kabinet adalah pemerintahan menjadi terganggu, pembangunan terhambat dan timbulnya berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan stabilitas keamanan dengan munculnya pemberontakan-pemberontakan seperti pemberontakan DI/TII, RMS di Maluku, APRA di Bandung, PRRI-Permesta dan sebagainya
. Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menentu. Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945. Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara di sisi lain kondisi negara semakin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dektrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut.


1) Pembubaran konstituante
2) Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3) Pembentukan MPR dan DPA sementara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959"

Post a Comment